Rabu, 16 September 2015

Obat Kuat yang Kini Tren di Bali Ternyata Mengandung Bahan Kimia

Puluhan item obat tradisional berbagai merk berjejer rapi di meja ruangan tamu Kepala BBPOM Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2015) siang.

Seluruh obat tersebut merupakan hasil operasi BBPOM Denpasar selama beberapa bulan terakhir atas produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang beredar di pasaran.

"Ini adalah beberapa produk obat-obatan tradisional hasil pengawasan kami sejak November 2014 hingga Agustus 2015. Semua obat tradisonal ini mengandung bahan kimia obat," terang Kepala BBPOM di Denpasar, dra Endang Widowati,Apt di Kantornya sembari menunjukan obat tradisonal yang memiliki merk dagang Pronojiwo.

Setidaknya ada 50 item produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang menjadi publik warning dari BBPOM Denpasar, dan 25 di antaranya merupakan produk ilegal tanpa izin edar.

Di antara produk-produk yang ditunjukkannya tersebut, Endang menjelaskan terdapat 3 merk dagang obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang paling sering beredar dan dijumpai di Bali yaitu Pronojiwo yang merupakan obat pegal linu, Montalin yang merupakan obat asam urat dan Tricajus yang biasa digunakan untuk meningkatkan stamina dan obat kuat pria.

"Walau izin edarnya sudah dicabut, ketiga obat tersebut masih marak kita temui di pasaran. Jadi diharapkan masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut. Di Bali khususnya, obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang sedang menjadi tren di pasaran adalah obat tradisional atau suplemen untuk vitalitas pria," ungkap Endang Widowati.

Menurutnya, obat tradisional yang diindikasikan untuk vitalitas pria/obat kuat pada umumnya mengandung bahan kimia Sildinafil dan turunannya seperti thiosildinafil dan hydroxyhomosildinadil.

Jika obat tersebut dikonsumsi sembarangan oleh orang sehat dan tanpa dosis dokter, dapat menyebabkan gangguan ginjal, menimbulkan masalah penglihatan, pendengaran, stroke dan dapat menyebabkan kematian.

"Sildinafil itu kalau di apotek memiliki merk dagang Viagra yang diindikasikan untuk orang mengidap disfungsi ereksi," tegasnya.

Pihaknya menerangkan, seluruh obat tradisional mengandung bahan kimia obat tersebut sudah ditarik dari pasaran dan di cabut izin edarnya.

Dari 7 perkara terkait obat dan makanan yang BBPOM limpahkan ke kejaksaan, 5 perkara di antaranya merupakan perkara obat tradisional mengandung bahan bahan kimia obat.

"Nanti biar pengadilan yang memutuskan sanksi dan sebagainya baik kepada produsen atau distributornya," tambah Endang Widowati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar